Libur Maulid Nabi Muhammad SAW Digeser ke 20 Oktober, Ini Alasan Kemenag

Libur Maulid Nabi Muhammad SAW Digeser ke 20 Oktober, Ini Alasan Kemenag

JAKARTA - Pemerintah memutuskan libur Maulid Nabi Muhammad SAW diundur dari tanggal 19 jadi 20 Oktober 2021. Kemudian cuti bersama Natal 24 Desember nanti, juga ditiadakan.

Hal ini, tidak lepas dari upaya pemerintah mencegah penyebaran covid-19 karena long weekend yang memicu pergerakan masyarakat.

Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin menjelaskan, kebijakan menggeser hari libur ini merupakan upaya pemerintah untuk pencegahan dan penanganan penyebaran munculnya klaster baru Covid-19.

\"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021,\" jelasnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (9/10).

Kamaruddin menegaskan, bahwasanya pergeseran libur ini hanya dimaksudkan dalam rangka hari peringatannya saja. Sementara untuk Hari Maulid Nabi Muhammad SAW itu sendiri menurutnya tidak berubah, yakni tetap pada 12 Rabiul Awal.

\"Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M,\" ujarnya.

Seperti diketahui, perubahan serupa juga pernah dilakukan oleh Kemenag pada hari libur peringatan tahun baru hijriah kemarin.

Di mana tahun baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, atau pada 10 Agustus 2021. Hanya untuk hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021.

Diketahui perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

\"Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan,\" tegasnya. (yud)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: